Memorandum of Understanding (MoU) dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dalam berbagai istilah, antara lain "nota kesepakatan", "nota kesepahaman", "perjanjian kerja sama", "perjanjian pendahuluan". Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tidak dikenal apa yang dinamakan Nota Kesepahaman. Akan tetapi apabila kita mengamati praktek pembuatan kontrak terlebih kontrak-kontrak bisnis, banyak yang dibuat dengan disertai Nota Kesepahaman yang keberadaannya didasarkan pada ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata. Selain pasal tersebut, Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian, khususnya yang berhubungan dengan kesepakatan, dijadikan sebagai dasar pula bagi Nota Kesepahaman khususnya oleh mereka yang berpendapat bahwa Nota Kesepahaman merupakan kontrak karena adanya kesepakatan, dan dengan adanya kesepakatan maka ia mengikat. Apabila kita membaca Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dapat dikatakan pula bahwa undang-undang tersebut merupakan dasar Nota Kesepahaman.
Tujuan pembuatan
Nota Kesepahaman adalah untuk mengadakan hubungan hukum, sebagai suatu surat
yang dibuat oleh salah satu pihak yang isinya memuat kehendak, surat tersebut
ditujukan kepada pihak lain, dan berdasarkan surat tersebut pihak yang lain
diharapkan untuk membuat letter of intent yang sejenis untuk menunjukkan
niatnya.
Berikut ketentuan format MoU lembaga dengan CV BCD Collection
2. Materai 10.000 (2 buah)
3. Setelah selesai, MoU tersebut bisa diakses pada halaman MOU